Over Kredit Tanpa Izin, Pria Asal Mataram Diringkus Polisi Usai Jual Motor Kredit ke Orang Lain

YP, terduga pelaku penggelapan motor kredit
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Mataram/ VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali –Seorang pria berinisial YP, warga Kota Mataram, harus berurusan dengan pihak berwajib usai nekat menjual sepeda motor yang masih dalam status kredit tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan (finance). Aksi over kredit ilegal ini membuat YP diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mataram setelah dilaporkan oleh pihak PT. NSC Finance.

Atasi Banjir, Pemkot Mataram Rencanakan Bangun Kolam Retensi

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari pembelian sepeda motor Honda PCX oleh YP melalui skema kredit di PT. NSC pada pertengahan Desember 2024 lalu.

Namun, yang mengejutkan, YP baru membayar satu kali cicilan senilai Rp1.350.000 dari total kewajiban kredit sebesar Rp33 juta lebih. Belum genap satu bulan, YP justru menjual motor tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak finance yang secara hukum masih menjadi pemegang jaminan fidusia atas kendaraan tersebut.

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

“Yang bersangkutan mengalihkan atau memindah tangan objek jaminan fidusia, yakni sepeda motor, tanpa persetujuan tertulis dari pihak finance. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” tegas Iptu Taufik pada rilis yang di terima Bali.viva.co.id.

Pihak PT. NSC kemudian melaporkan YP ke Polresta Mataram setelah mengetahui bahwa motor kredit tersebut berpindah tangan dan tidak lagi ditemukan pada alamat debitur. Setelah dilakukan penelusuran, motor tersebut akhirnya ditemukan di tangan orang lain yang membelinya dari YP. Petugas kemudian menyita motor tersebut sebagai barang bukti.

Sidang Perdana Kasus KDRT WNA Kanada di Mataram, Bantah Dakwaan Melakukan Kekerasan Kepada Istrinya

“Saat ini YP sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX juga telah kami sita untuk proses hukum,” tambahnya.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal ini mengatur larangan mengalihkan, menggadaikan, atau menjual objek fidusia tanpa izin dari pihak penerima fidusia (dalam hal ini perusahaan pembiayaan). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman pidana.

Halaman Selanjutnya
img_title