Polresta Mataram Bongkar Praktik Curang Minyak Goreng, Satu Pemilik Toko Diamankan

Kapolresta Tunjukkan Barang Bukti
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Mataram/ VIVA Bali

INPA mengaku memproduksi dan mengemas minyak goreng dengan label resmi "Minyak Kita" lalu mendistribusikannya ke pasar dan toko-toko pengecer. Namun, volume minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan takaran 2 atau 5 liter seperti yang tertera di label.

Berkendara Aman Hati Tenang, Operasi Patuh Rinjani 2025 Resmi Dimulai

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk apakah ada keterlibatan pihak lain dan seberapa luas distribusi produk ini. Kami tegaskan, praktik-praktik curang yang merugikan konsumen akan kami tindak tegas,” pungkas AKP Regi.

Over Kredit Tanpa Izin, Pria Asal Mataram Diringkus Polisi Usai Jual Motor Kredit ke Orang Lain

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengusaha wajib jujur dalam menjalankan bisnis, terutama ketika menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.