Eks Karyawan Nekat Bobol Brankas Arena Bermain TimeZone Level 21, Bawa Kabur Uang Rp127 Juta untuk Bayar Pinjol
- Dok. Humas Polresta Denpasar/ VIVA Bali
Denpasar, VIVA Bali –Polsek Denpasar Barat mengungkap pembobolan brankas yang dilaporkan pengelola arena bermain TimeZone di Mal Level 21 Jalan Teuku Umar Denpasar.
Pelaku nekat berjalan kaki ke TKP dari indekosnya di Jalan Pulau Maluku, pada Senin, 7 Juli 2025 masuk melalui pintu loading dock.
Sekira pukul 01.00 WITA saat sudah mulai sepi, pelaku bernama Roy Kore Manu (20) masuk ke Kantor TimeZone di lantai tiga.
"Tersangka sejak dari rumah sudah berniat untuk mencuri dengan cara menjebol pintu menggunakan obeng," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi, dalam rilis yang diterima Bali.viva.co.id, Jumat, 11 Juli 2025.
Barang bukti obeng, tang dan palu yang kini disita polisi sebagai barang bukti, diperoleh tersangka di ruang teknisi.
Tersangka Roy Kore Manu ditembak di kaki saat akan ditangkap
- Dok. Humas Polresta Denpasar/ VIVA Bali
"Tersangka mengambil anak kunci di brankas yang tidak terkunci lalu mengambil semua uang," ungkap Kapolsek Laksmi.