Bergaya Santai. WNA Buronan Interpol Diekstradisi dari Bali ke Rusia Hanya Pakai Sandal Jepit
Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:12 WIB
Sumber :
- Dok. Penkum Kejati Bali/ VIVA Bali
Aleksander diduga terjerat serangkaian kejahatan, di antaranya kasus suap dan korupsi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga :
Jenazah Juliana Marins, Pendaki Gunung Rinjani Asal Brasil Diterbangkan Selasa Dini Hari
Tersangka Aleksander membentuk dan memimpin organisasi kriminal untuk mengambil keuntungan dari akses data serta menjual data pribadi warga Rusia melalui Telegram berbayar.