Langgar UU ITE? Oknum Wartawan Dilaporkan Jurnalis Radar Bali ke Direktorat Siber

Jurnalis Radar Bali, Andre laporan di Direktorat Siber Polda Bali
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali –Dalam era digital yang semakin bebas dan cepat, tanggung jawab penyebaran informasi menjadi hal yang krusial. Seorang jurnalis senior Radar Bali, Andre Sulla, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial INS.

Eks Karyawan Nekat Bobol Brankas Arena Bermain TimeZone Level 21, Bawa Kabur Uang Rp127 Juta untuk Bayar Pinjol

Laporan ini telah disampaikan secara resmi ke Direktorat Reserse Siber Polda Bali, termasuk dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian agar menjadi pembelajaran bersama, khususnya dalam menjaga etika bermedia sosial," ujar Andre usai melapor.

Bergaya Santai. WNA Buronan Interpol Diekstradisi dari Bali ke Rusia Hanya Pakai Sandal Jepit

Langkah ini dilakukan setelah ditemukan sebuah video di media sosial yang memuat momen Andre Sulla tengah berdebat dengan seorang oknum Polwan berinisial PEA.

Video tersebut, yang menyebar dari beberapa akun, disertai narasi bernada negatif yang dinilai tidak sesuai fakta serta menyudutkan Andre sebagai jurnalis.

Polwan Propam Polda Bali Diduga Intimidasi Jurnalis, Kini Dibebastugaskan

Pemimpin Redaksi Radar Bali, Djoko Heru Setiyawan, menyatakan keberatan keras terhadap isi dan penyebaran video tersebut.

"Saya merasa nama baik jurnalis Radar Bali dan profesi kami telah dicemarkan secara terbuka melalui media sosial. Apalagi video itu menampilkan wajah Andre secara jelas tanpa diburamkan," ungkap Djoko.

Andre Sulla telah menyerahkan seluruh bukti video serta narasi yang diunggah ke media sosial kepada penyidik Polda Bali. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar pelaporan terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Lebih lanjut, tim Radar Bali juga berharap agar penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.

"Kami ingin kasus ini ditangani secara serius agar tidak menjadi preseden buruk di tengah upaya menjaga profesionalitas jurnalisme," tambah Djoko pada Bali.viva.co.id.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus tetap dibarengi dengan tanggung jawab hukum dan etika. Apalagi jika menyangkut reputasi seseorang, terlebih seorang jurnalis yang bekerja berdasarkan kode etik profesi.

Masyarakat, termasuk sesama pekerja media, diharapkan lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten, agar tidak menyesatkan opini publik ataupun melanggar hukum yang berlaku.

Laporan hukum yang diajukan Andre Sulla bukan semata demi kepentingan pribadi, tetapi menjadi upaya kolektif menjaga marwah jurnalisme profesional di tengah derasnya arus informasi digital. Polda Bali kini diharapkan bisa menindaklanjuti kasus ini dengan cepat dan transparan.