Langgar UU ITE? Oknum Wartawan Dilaporkan Jurnalis Radar Bali ke Direktorat Siber

Jurnalis Radar Bali, Andre laporan di Direktorat Siber Polda Bali
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali –Dalam era digital yang semakin bebas dan cepat, tanggung jawab penyebaran informasi menjadi hal yang krusial. Seorang jurnalis senior Radar Bali, Andre Sulla, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum wartawan berinisial INS.

Polisi Tangkap Pencuri Motor Korban Kecelakaan saat Transaksi COD di Denpasar

Laporan ini telah disampaikan secara resmi ke Direktorat Reserse Siber Polda Bali, termasuk dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian agar menjadi pembelajaran bersama, khususnya dalam menjaga etika bermedia sosial," ujar Andre usai melapor.

Eks Karyawan Nekat Bobol Brankas Arena Bermain TimeZone Level 21, Bawa Kabur Uang Rp127 Juta untuk Bayar Pinjol

Langkah ini dilakukan setelah ditemukan sebuah video di media sosial yang memuat momen Andre Sulla tengah berdebat dengan seorang oknum Polwan berinisial PEA.

Video tersebut, yang menyebar dari beberapa akun, disertai narasi bernada negatif yang dinilai tidak sesuai fakta serta menyudutkan Andre sebagai jurnalis.

Bergaya Santai. WNA Buronan Interpol Diekstradisi dari Bali ke Rusia Hanya Pakai Sandal Jepit

Pemimpin Redaksi Radar Bali, Djoko Heru Setiyawan, menyatakan keberatan keras terhadap isi dan penyebaran video tersebut.

"Saya merasa nama baik jurnalis Radar Bali dan profesi kami telah dicemarkan secara terbuka melalui media sosial. Apalagi video itu menampilkan wajah Andre secara jelas tanpa diburamkan," ungkap Djoko.

Halaman Selanjutnya
img_title