Pelaku UMKM Suranadi Minta Penutupan Kafe Tuak Ilegal Harus di Kaji Ulang

Nyoman Puja Pelaku UMKM Desa Suranadi
Sumber :
  • Ramli Ahmad / VIVA Bali

Harapan Nyoman Puja tuak sebagai minuman kearifan lokal bisa di legalkan dan di perjualbelikan di daerah wisata seperti Suranadi, ia mengacu beberapa daerah di Indonesia telah melegalkan minuman khas daerah mereka, salah satu contohnya Sopi minuman keras tradisional dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terbuat dari sadapan pohon lontar. Sopi memiliki kadar alkohol yang tinggi dan biasanya dikonsumsi oleh masyarakat lokal. 

Perkuat Sinergi, Kalapas Perempuan Kelas III Kunjungi Polsek Selaparang

"Meski nanti di perbolehkan, artinya tetap ada aturan batasan dalam penyajian minuman tuak," tutupnya.