HUT RI Ke-80, 1.238 Warga Binaan Terima Remisi Umum dan 1.340 Terima Remisi Dasawarsa di Lapas Lombok Barat

Bupati Lombok Barat di dampingi Kepala Lapas Kuripan
Sumber :
  • Ramli Ahmad / VIVA Bali

Lombok Barat, VIVA Bali – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen istimewa bagi ribuan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat. Sebanyak 1.238 narapidana memperoleh Remisi Umum, sedangkan 1.340 narapidana lainnya menerima Remisi Dasawarsa yang khusus diberikan setiap sepuluh tahun.

Lombok Barat Semarakkan HUT RI ke-80, Batulayar Gelar Upacara Bendera

Hal itu disampaikan Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, dalam konferensi pers usai penyerahan remisi secara simbolis di Lapas Lombok Barat, Minggu 17 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa remisi merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Remisi Umum diberikan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sementara Remisi Dasawarsa hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Tahun ini menjadi momen bersejarah karena dua remisi itu diberikan bersamaan, sebagai penghargaan negara bagi mereka yang berkelakuan baik,” ujar Bupati.

Polres Lombok Barat Bersama BULOG Hadirkan Pangan Murah, Warga Telagawaru Borong hingga Ludes

Dari total 1.238 warga binaan yang menerima Remisi Umum, sebanyak 1.235 narapidana mendapatkan RU I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 3 orang memperoleh RU II atau langsung bebas. Besaran remisi umum yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan.

Sementara itu, dari 1.340 warga binaan yang memperoleh Remisi Dasawarsa, sebanyak 1.272 narapidana mendapatkan RD I (pengurangan sebagian), 61 orang memperoleh RD Pidana Denda/Subsider I, dan 7 narapidana lainnya menerima RD II atau langsung bebas. Dengan demikian, total 10 warga binaan Lapas Lombok Barat resmi bebas pada peringatan HUT RI ke-80 tahun ini.

PORSEKA Ponpes Al-Mujahidin, Ajang Unjuk Bakat dan Pererat Silaturahmi

Dalam amanatnya, Bupati menyampaikan pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan agar pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi juga sebagai momentum introspeksi diri bagi warga binaan. “Remisi adalah wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang mau berusaha memperbaiki diri, patuh terhadap aturan, dan aktif mengikuti pembinaan. Pemerintah berharap, setelah keluar nanti, mereka mampu kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian Remisi Dasawarsa tahun ini merujuk pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Penetapan Remisi Istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Aturan tersebut menegaskan bahwa narapidana yang sedang menjalani pidana pokok berhak atas Remisi Umum sekaligus Remisi Dasawarsa, sedangkan yang menjalani pidana subsider hanya berhak menerima Remisi Dasawarsa.

Halaman Selanjutnya
img_title