7.325 Warga Mataram Dinonaktifkan dari Penerima PBI, Dinsos Akan Lakukan Verifikasi Ulang

Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Tinjau Huntara Pondok Perasi
Sumber :
  • Ramli Ahmad/ VIVA Bali

Assessment tersebut, lanjut Samsul, akan melibatkan musyawarah kelurahan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPT) dari pihak kelurahan sebagai syarat administratif untuk proses pengaktifan kembali kepesertaan PBI.

Penimbunan Pantai Torok Lombok Tengah, Bupati: Investor Akan Dipanggil

Menurutnya, meskipun penonaktifan ini berasal dari keputusan pemerintah pusat, peluang untuk reaktivasi kembali menjadi peserta PBI tetap terbuka, sesuai ketentuan dalam Permensos Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 4 huruf D dan E, yang memungkinkan warga tetap menerima bantuan apabila dinilai masih memenuhi kriteria tidak mampu.

“Boleh saja mereka tetap menerima, asalkan hasil assessment-nya menunjukkan memang layak,” tegasnya.

DPRD Lobar Tegaskan, Tambang Harus Terkawal Demi Alam dan Wisata

Ia juga menyebutkan bahwa jumlah penerima PBI JKN di Kota Mataram tercatat sebanyak 145.498 jiwa, jadi meskipun 7.325 warga dinonaktifkan, dari sisi persentase terhadap total penerima PBI yang sebelumnya masih tergolong kecil.

Sementara itu, Dinas Sosial Kota Mataram saat ini juga masih melakukan penelusuran Potensi Nilai Bantuan Hilang (PNBH) akibat penonaktifan ini, sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh atas dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat.

Dugaan Penimbunan Pantai Torok Lombok Tengah Oleh Investor, Ini Langkah Pemda