Nenek 90 tahun di Bima Gugat Menantu dan 3 Bank
- Juwair/ VIVA Bali
Permintaan itu disetujui oleh Nenek Elly. Namun belakangan tanpa sepengetahuan atau persetujuan diri Nenek Elly, nilai utang membengkak dan aset itu telah terjual ke salah pengusaha bernama Sony Wijaya.
Pembengkakan pinjaman melalui mekanisme top up itu dilakukan secara diam-diam. Bahkan hingga terjadi perpindahan kredit (cessie) ke Bank Danamon, tanpa pemberitahuan ke Elly.
“Klien kami merasa ditipu dan dimanfaatkan,” ungkapnya.
Ia menilai, tindakan tersebut telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan, serta mencederai hak kliennya sebagai pemilik sah objek jaminan.
"Tan Sulaiman sendiri telah meninggal dunia tahun 2020, tanpa memberi pesan kepada klien kami (Ibunya) dan tiga saudaranya bernama Tan Sudarmin, Tan Sunharlin dan Tan Sukanto," tuturnya.
Tepat di tahun 2023, Nenek Elly dikagetkan adanya pemberitahuan Bank Danamon, bahwa jaminan yang ada di Bank BNI sudah dikuasai dan akan menjualnya, karena adanya kredit macet dan hutang Tan Sulaiman sudah membengkak.
Diketahui, gugatan yang menyeret dua bank besar dan Bank Indonesia Perwakilan NTB ini diduga ada kelalaian dan kealpaan pengawasan dari terhadap proses cessie yang melibatkan bank-bank tersebut.