Nenek 90 tahun di Bima Gugat Menantu dan 3 Bank
- Juwair/ VIVA Bali
Nenek Elly menjalani sidang perdana di PN Raba Bima didampingi kuasa hukum dan anak cucunya. Sidang yang berlangsung 2 jam itu penggugat menghadirkan tiga saksi, yakni anak angkatnya, tetangga dekat dan keponakan.
Kuasa hukum Elly Megawati, Gede Arya Surya Putra gugatan ini diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan menantunya bernama Verawati Goutama, Notaris/PPAT bernama Bq Haniyah, Bank BNI, Bank Danamon dan Bank Indonesia Perwakilan NTB.
"Pihak-pihak ini diduga telah melakukan pengalihan, pembengkakan kredit tanpa persetujuan klien kami, yang menggunakan jaminan berupa tanah dan bangunan harta waris atas nama klien kami juga dugaan kelalaian pengawasan," tegasnya.
Gede Arya mengungkapkan, objek sengketa dalam gugatan perdata ini yakni sebidang tanah bersertifikat hak milik seluas 223 meter persegi dan bangunan rumah toko di Jalan RS Kaharuddin, Kelurahan Paruga Kecamatan Rasakan Barat Kota Bima yang dijadikan jaminan kredit.
"Aset-aset itu digunakan tanpa hak dan menimbulkan utang, serta telah dijual,” tandasnya.
Gede Arya menjelaskan awal mula kasus tersebut. Dia menceritakan, awalnya Elly bertempat tinggal dan hidup bersama anaknya Tan Sulaiman dan istrinya Verawati Goutama.
"Pada saat suami klien kami sakit keras, Tan Sulaiman meminta menjaminkan harta waris tersebut sebagai jaminan pinjaman kredit sebesar Rp 500 juta, sebagai modal usaha bersama istrinya," katanya.