Hari Pertama Gebyar Diskon Pajak NTB Disambut Antusias, Warga Nilai Program Meringankan Beban Masyarakat
Kamis, 3 Juli 2025 - 13:24 WIB
Sumber :
- Ramli Ahmad / VIVA Bali
Diketahui, dalam Gebyar Diskon Pajak ini, Pemprov NTB membagi relaksasi dalam enam klaster, yaitu, (1). Diskon 25 persen untuk wajib pajak 4 tahun tanpa telat tahun 2021-2024. (2). Diskon 25 persen tunggakan PKB tahun 2021-2024. (3). Pemutihan tunggakan PKB dari tahun 2019 ke bawah. (4). Pembebasan pajak untuk masyarakat miskin, veteran dan kaum disabilitas. (5). Diskon 50 persen bagi kendaraan yayasan, pondok pesantren dan lembaga sosial. (6). Pembebasan pajak kendaraan luar NTB yang mutasi ke NTB.