Sopir Grab Online di Mataram Curi iPhone Penumpang, Kini Diamankan Polisi

Sopir Grab Curi Iphone
Sumber :
  • Ramli Ahmad/ VIVA Bali

Polisi lalu membawa MS untuk menunjukkan lokasi penyimpanan HP. Barang bukti berupa iPhone 14 milik korban berhasil diamankan dan saat ini disimpan sebagai barang bukti.

Wakil Bupati Lombok Utara Pimpin Upacara Paripurna, Tekankan Refleksi Pembangunan dan Penguatan Silaturahmi

MS kini sedang menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, baik pengguna maupun penyedia layanan transportasi daring, untuk selalu menjaga kepercayaan dan integritas dalam setiap aktivitasnya.

Pembakaran Kantor Inspektorat Bima, Kepala Desa Poja Jadi Tersangka