Sopir Grab Online di Mataram Curi iPhone Penumpang, Kini Diamankan Polisi

Sopir Grab Curi Iphone
Sumber :
  • Ramli Ahmad/ VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali –Seorang pria berinisial MS (40), warga Kabupaten Lombok Tengah yang berprofesi sebagai sopir Grab Online, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian terhadap barang milik penumpangnya. Kasus ini kini ditangani oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, dan MS telah resmi diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ada Siswa Titipan, Kepala Sekolah Akan di Tindak Tegas

 

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., korban diketahui memesan layanan Grab dari Epicentrum Mall menuju sebuah kos di kawasan Cakranegara, Kota Mataram.

Pemecatan dr. Aini Picu Polemik,Ketegangan di Tubuh PMI Lombok Barat Memanas

 

“Setibanya di lokasi tujuan, korban turun dari mobil tanpa menyadari bahwa handphone miliknya, jenis iPhone 14, tertinggal di dalam kendaraan. HP tersebut awalnya diletakkan di atas paha saat perjalanan,” jelas AKP Regi, Kamis 26 Juni 2025.

Kelakuan Bejat Terkuak, Mertua di Lombok Barat Ungkap Menantu Diduga Cabuli Adik Ipar Berkali-Kali

 

Tak lama setelah turun, korban baru menyadari bahwa ponsel miliknya hilang. Ia segera mencoba menghubungi nomor ponselnya menggunakan HP milik temannya, namun nomor tersebut sudah tidak aktif—dugaan kuat kartunya telah dilepas atau HP dalam kondisi mati.

 

“Korban juga mencoba menghubungi nomor sopir Grab melalui aplikasi, dan sempat tersambung. Namun, MS menyatakan tidak menemukan HP di dalam mobilnya,” imbuh AKP Regi.

 

Merasa ada kejanggalan, korban pun melapor ke Polresta Mataram. Penyelidikan langsung dilakukan oleh tim Resmob, dan akhirnya MS berhasil diamankan untuk dimintai keterangan.

 

“Awalnya, MS bersikukuh tidak mengetahui keberadaan HP tersebut. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ia mengakui menyimpan HP tersebut di rumahnya dan berniat memilikinya,” ungkap AKP Regi.

 

Polisi lalu membawa MS untuk menunjukkan lokasi penyimpanan HP. Barang bukti berupa iPhone 14 milik korban berhasil diamankan dan saat ini disimpan sebagai barang bukti.

 

MS kini sedang menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, baik pengguna maupun penyedia layanan transportasi daring, untuk selalu menjaga kepercayaan dan integritas dalam setiap aktivitasnya.