Pemecatan dr. Aini Picu Polemik,Ketegangan di Tubuh PMI Lombok Barat Memanas
- Moh. Helmi/ Viva Bali
Lombok Barat, VIVA Bali –Pemecatan dr. Harpatul Aini sebagai Kepala Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Lombok Barat oleh ketua baru PMI, Haris Karnaen, menuai kontroversi dan berujung pada keberatan hukum dari pihak yang diberhentikan. Aksi pemberhentian ini terjadi tak lama setelah Haris terpilih sebagai ketua baru, menyusul restrukturisasi organisasi yang juga mencakup pergantian posisi bendahara.
“Saya sudah minta penjelasan langsung, tapi tidak dijelaskan. Mereka hanya memaksa saya menerima SK pemecatan,” ujar dr. Harpatul Aini dalam pernyataannya kepada Bali.viva.co.id. Ia menilai proses pemecatan tersebut cacat secara prosedural dan tidak transparan, Kamis, 26 Juni 2025.
Aini menyebut pemecatan dirinya merujuk pada SK Pengurus PMI Lobar Nomor 01 Tahun 2025, yang menurutnya tidak mengakomodasi tanggung jawabnya secara utuh. Ia menyayangkan tidak adanya komunikasi yang layak terkait perubahan administratif. “SK itu merupakan kewenangan pengurus yang menerbitkannya, bukan tanggung jawab saya. Tapi saya tetap revisi sesuai kebutuhan akreditasi dengan SK Nomor 04/S.KP/PK/2025,” jelasnya.
Tidak hanya mempertanyakan legalitas proses, Aini juga menilai langkah pemecatan itu tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi PMI Nomor 003/PO/PP.PMI/VIII/2020, khususnya Bab IV Pasal 22. “Saya tidak pernah mengundurkan diri, masih mampu bertugas, tidak melanggar aturan organisasi, dan tidak melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Kekecewaan Aini semakin diperkuat dengan ketidakterbukaan pengurus terhadap SK Pengurus PMI Provinsi NTB Nomor 030 Tahun 2025, yang menjadi dasar pengangkatan struktur baru. Menurutnya, dokumen penting itu justru baru diberikan setelah surat pemberhentian dirinya keluar, menimbulkan kerancuan dalam mekanisme organisasi.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Viqi Wahyu Rizki, selaku Humas PMI Lombok Barat, menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian Aini diambil berdasarkan sejumlah dasar yang kuat. “Dasarnya adalah hasil Muskab PMI Lombok Barat, rekomendasi dari PMI Provinsi NTB, konsultasi ke PMI Pusat, serta legal opinion dari Dewan Kehormatan PMI,” ujarnya menjelaskan.
Perselisihan ini mencerminkan kompleksitas dinamika internal dalam tubuh organisasi sosial, di mana transisi kepemimpinan bisa menimbulkan gesekan yang tajam. Hingga kini, dr. Harpatul Aini telah mengajukan keberatan secara resmi atas keputusan tersebut, dan proses hukum masih berlangsung.