Dibangun Hotel dan Beach Club, ITDC: Akses ke Pantai Tanjung Aan Tetap Terbuka untuk Umum

General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho
Sumber :
  • Ida Rosanti/ VIVA Bali

Lombok Tengah, VIVA Bali –PT Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) menjanjikan akses ke pantai Tanjung Aan akan tetap terbuka untuk publik meski ada hotel bintang lima dan juga beach club yang rencananya akan segera dibangun. 

Pendaki Brasil yang Jatuh di Rinjani Meninggal Dunia

General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho kepada wartawan, Rabu, 25 Juni 2025 mengatakan, pembangunan hotel bintang lima dan beach club tidak akan menutup akses publik. Hal yang sama juga sudah dikembangkan ITDC di beberapa lokasi wisata yang dikelola seperti di kawasan wisata Nusa Dua Bali dan Kuta Beach park, Mandalika Lombok.

"Di Nusa dua contohnya. Publik bisa dengan leluasa mengakses pantai. Karena di sana tetap disediakan tempat untuk publik mengakses, baik itu parkiran, toilet publik dan ada tempat kuliner, tempat makan dan tempat istirahat untuk masyarakat umum mengakses pantai. Kalau di Mandalika, kita punya Kuta beach park yang  memiliki banyak kegiatan dan bisa dinikmati publik," ujar Wahyu.

Warga Berharap Menu MBG Enak dan Bergizi Seperti Masakan Bobon Santoso

Dia melanjutkan, pengembangan kawasan Mandalika dilakukan sesuai master plan yang mengacu pada regulasi yang berlaku, serta prinsip kolaborasi antara PT ITDC dengan stakeholder terkait. Hal ini untuk menjamin keamanan pelaku usaha yang sudah menjalin kerjasama dengan ITDC serta keamanan dan kenyamanan tamu yang datang berkunjung.

"Dia parkir nyaman, kalau mau beli hand craft tersedia. Kami semua masuk ke prinsip inklusifitas, akses publik ke pantai tetap terjamin dan kepentingan para pihak untuk mendapatkan manfaat secara ekonomi di KEK Mandalika baik itu dilibatkan oleh ITDC maupun melibatkan diri itu terwadahi dengan baik dan benar. 

SK Diserahkan, PPPK Lombok Tengah Terima Gaji Mulai Juli

Oleh sebab itu, pihaknya memastikan akan tetap melakukan pengosongan lahan di kawasan pantai Tanjung Aan meski ada penolakan dari sejumlah pedagang. Hal itu dilakukan untuk kelancaran pembangunan hotel bintang lima dan beach club di kawasan Pantai Tanjung Aan.

Surat permintaan pengosongan lahan kepada para pedagang di pantai Tanjung Aan sudah dilayangkan sejak Januari 2025 lalu. Mereka diberi batas waktu hingga 28 Juni 2025 dan diharapkan membongkar tempat usahanya secara mandiri.

"Pantai Tanjung Aan ini masuk ke dalam HPL (hak pengelolaan lahan) KEK Mandalika yang dikelola oleh PT ITDC. Ada aturan yang berlaku di KEK Mandalika," kata Wahyu.

Sejauh ini, dari sosialisasi yang sudah dilakukan pihaknya, mayoritas pedagang sudah menyadari bahwa mereka menempati lahan HPL ITDC sehingga ada beberapa orang yang sudah bersedia untuk pindah. 

Dikatakan, rata-rata pedagang yang berjualan di pantai Tanjung Aan merupakan warga dari kecamatan Pujut.  Namun, pihaknya juga mengindentifikasi sejunlah usaha yang didanai oleh Warga Negara Asing ( WNA), akan tetapi itu dilakuan tanpa ada rekomendasi dan komunikasi dengan PT ITDC selaku pengelola kawasan.

"Jadi ini juga yang menjadi atensi kami dalam waktu dekat ini agar suasana di Tanjung Aan ini tetap kondusif. Kita tegakkan aturan dan kita tidak ingin ada aturan yang dilanggar oleh semua pihak baik oleh kami maupun pihak lain yang berkegiatan di sana," katanya.