SK Diserahkan, PPPK Lombok Tengah Terima Gaji Mulai Juli

Penyerahan SK PPPK di Kantor Bupati Lombok Tengah
Sumber :
  • Ida Rosanti/ VIVA Bali

Lombok Tengah, VIVA Bali –SK pengangkatan 1.600 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemda Lombok Tengah diserahkan pada Selasa, 24 Juni 2025 di Kantor Bupati. Mereka yang menerima SK ini merupakan pegawai yang dinyatakan lulus pada ujian seleksi  tahap I tahun 2024 dan tahap II tahun 2025.

Emil Audero Diberi Keris Saat Sapa Warga di Praya Tengah

Bupati Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri kepada wartawan usai kegiatan penyerahan SK tersebut menekankan agar 1.600 PPPK yang telah menerima SK menjadi pegawai yang lebih bertanggung jawab terhadap tugas dan dan fungsinya masing-masing.

"Sehingga ke depan dalam upaya peningkatan sumber daya manusia di Lombok Tengah betul-betul memenuhi target sesuai dengan yang kita harapkan," ujar Pathul. 

SDN 1 Pengenjek Lombok Tengah Disegel Warga

Dia melanjutkan, setelah menerima SK pengangkatan dari instansi masing-masing, para PPPK akan menerima gaji bulanan yang dimulai pada bulan Juli 2025 ini. Pihaknya mengalokasikan anggaran mencapai Rp 250 miliar untuk membayar gaji PPPK.

Penyerahan SK PPPK di Kantor Bupati Lombok Tengah

Photo :
  • Ida Rosanti/ VIVA Bali
Polemik Pengosongan Lahan di Pantai Tanjung Aan, Bupati: Perlu Duduk Bareng

"Makanya dibuat rekeningnya dulu. Kita tadi sudah meminta pegawai untuk membuat rekening. Dientri semua karena banyak jumlahnya 1.600 an," kata Pathul.

Dia juga mengatakan, setelah penyerahan SK PPPK ini, Pemda Lombok Tengah tidak akan lagi mengangkat pegawai honorer. Hal itu sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat yang melarang untuk mengangkat pegawai honorer lagi. Selain itu, saat ini Pemda Lombok Tengah sudah memiliki sebanyak 5.203 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk 1.600 an PPPK yang baru menerima SK. Jumlah itu dianggap cukup untuk menjalankan roda pemerintahan di lingkup Pemda Lombok Tengah.

Halaman Selanjutnya
img_title