Baru Tiba Sehari di Bali, Pasutri Asal Australia jadi Korban Penembakan Brutal di Bali
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
Badung, VIVA Bali –Polda Bali masih terus mendalami pemeriksaan terkait motif penembakan yang dilakukan tiga warga Australia yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah DFJ (37 tahun), CM (23 tahun) dan TPM (37 tahun).
Sementara melalui tim kuasa hukum Dalimunthe & Tampubolon Lawyers menjelaskan terkait keberadaan korban di Bali sampai terjadi tragedi berdarah di vila tempanya menginap, kawasan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung.
“Tidak benar bahwa klien kami sudah lama tinggal di Bali. Ini kedatangan pertama kali ke Indonesia khususnya Bali,” kata kuasa hukum korban, Pahrur Dalimunthe di Kuta utara, Badung. Selasa 24 Juni 2025.
Menurut Pahrur, korban ZR (33 tahun) bersama sang istri JG (30 tahun) baru dua bulan lalu membuat paspor untuk rencana mereka berlibur bersama keluarga.
Bali dipilih menjadi destinasi liburan sekaligus menjadi tempat perayaan ulang tahun sang istri yang jatuh pada 16 Juni lalu karena pertimbangan lokasi yang dekat dengan Australia.
Kuasa Hukum korban penembakan Warga Australia, Sary Latief
- Dewi Umaryati/ VIVA Bali
“Korban ZR yang juga seorang pengusaha alat berat berat dan properti ini mengajak sang istri untuk refreshing sekaligus bulan madu karena pertimbangan sejak menikah sampai melahirkan, JG tak pernah berlibur dan menjadi memilih ibu rumah tangga penuh untuk anak-anak mereka,” katanya.
Menurut tim kuasa hukum korban yang lain, Sary Latief menyebut bahwa kliennya baru mengurus paspor untuk rencana liburan sekitar dua bulan lalu.
“Klien kami baru tiba di Bali pada 12 Juni, lalu pada 13 Juni korban menggelar acara makan malam di sebuah restoran bersama keluarga dan teman yang ada di Bali dan kembali ke vila malam menjelang dini hari,” kata Sary.
Saat mereka bersiap untuk tidur, tiba-tiba ada serangan membabi buta. Bahkan tim kuasa hukum menduga, peristiwa ini dilakukan secara terencana dan terorganisir.
“Perbuatan pelaku ini diduga dilakukan secara terencana dan terorganisir karena penembakan yang dilakukan tepat sasaran dengan tujuan membunuh bukan untuk melukai atau menganiaya,” kata Pahrur lagi.
Bahkan korban ZR yang mencoba untuk melarikan diri dikejar pelaku sampai ke kamar mandi lalu ditembak berkali-kali sampai akhirnya tewas di TKP.
Perencanaan lain yang dilakukan pelaku, yakni percobaan menghilangkan barang bukti dan selalu berpindah menggunakan moda transportasi berbeda guna menyulitkan pelacakan polisi, agar bisa lolos kabur sampai negara yang dituju yakni Kamboja.
Pasca kasus penembakan brutal, kuasa hukum korban berharap peristiwa serupa tak terulang karena Bali sebagai destinasi pariwisata yang mendunia dan harus dijaga keamanan serta kenyamanan wisatawan yang datang.
Selain dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terancam hukuman mati hingga seumur hidup, kuasa hukum korban juga berharap polisi dapat menyelidiki pihak penyuplai senjata api yang digunakan pelaku.