Gejolak di Tubuh PMI Lobar, Pemecatan Kepala UDD Tuai Protes Keras

dr. Harpatul Aini saat memberikan keterangan terkait
Sumber :
  • Moh. Helmi/Viva Bali

Lombok Barat, VIVA Bali –Keputusan mendadak Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lombok Barat yang memberhentikan dr. Harpatul Aini dari jabatannya sebagai Kepala Unit Donor Darah (UDD) memicu polemik panas di internal organisasi kemanusiaan tersebut.

Bobon Santoso Bakal Masak Besar di Mapolres Lombok Tengah, Siapkan 3000 Porsi Makanan

Pemecatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus PMI Lobar Nomor 01 Tahun 2025 tertanggal 11 Juni 2025 itu langsung ditanggapi tegas oleh dr. Harpatul. Ia menyatakan keputusan tersebut cacat prosedur, tidak sesuai aturan organisasi, dan dilandasi asumsi yang keliru. “Saya tidak pernah mengundurkan diri, tidak melakukan pelanggaran, dan pemecatan ini dilakukan secara terburu-buru, tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi PMI Nomor 003/PO/PP.PMI/VIII/2020,” tegasnya dalam surat keberatan resmi yang disampaikan ke Bali.viva.co.id, Minggu, 22 Juni 2025.

Menurut dr. Harpatul, persoalan bermula dari kebutuhan revisi terhadap Surat Keputusan yang berkaitan dengan proses akreditasi. Ia menyatakan telah mengikuti arahan lembaga akreditasi dan Kementerian Kesehatan dengan baik, tanpa ada pelanggaran. Namun, tindakan itu justru dijadikan dasar pemberhentiannya. “Saya hanya mengikuti arahan lembaga yang berwenang. Tidak seharusnya saya disalahkan,” ujarnya.

Pembangunan Bale Seccha dan Seccha Club di Kawasan Mandalika Dimulai

Plt Tidak Sesuai Kualifikasi, STR Digunakan Tanpa Izin

Ia juga menyoroti pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UDD yang dianggap tidak memiliki kompetensi yang memadai. “Individu yang ditunjuk bukan seorang dokter, tidak punya STR maupun sertifikat yang diperlukan. Bahkan nama saya, STR dan SIP saya digunakan tanpa izin untuk izin operasional UDD,” tegasnya.

Turis Asing Ajak Tolak Pembangunan Hotel Bintang Lima dan Beach Club di Pantai Tanjung Aan

dr. Harpatul menyebut tindakan itu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga memiliki implikasi hukum. “Saya tidak berkenan jika nama saya terus digunakan tanpa izin. Saya siap bertanggung jawab tentang pernyataan ini di hadapan hukum,” tegasnya dalam pernyataan tertulis.

Tanpa Teguran, Tanpa Rekomendasi

Halaman Selanjutnya
img_title