Dugaan Korupsi Aset Tanah, BPN Lombok Barat Digeledah Oleh Kejari Mataram
- Moh. Helmi/VIVA Bali
Lombok Barat, VIVA Bali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melaksanakan penggeledahan di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat sejak pukul 09.30 Wita, Rabu, 24 September 2025.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi aset tanah pertanian milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, pada periode 2018 hingga 2020.
Tim penyidik Pidsus Kejari Mataram dipimpin Kasi Pidsus Mardiyono, bersama Kasi Intelijen M. Harun Al Rasyid, melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan.“Ruangan yang digeledah antara lain Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, Bidang Sengketa, dan ruang Arsip Kantor Pertanahan Lombok Barat,” tegas Kasi Pidsus Mardiyono.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita 36 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh dokumen akan dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Kita sita beberapa dokumen yang berhubungan dengan perkara. Dokumen tersebut nantinya menjadi bukti dalam proses penyidikan. Saat ini sudah masuk tahap penyelidikan,” ungkap Mardiyono.
Penggeledahan berakhir sekitar pukul 13.00 Wita. Seluruh dokumen yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejari Mataram untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejari Mataram menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menuntaskan dugaan korupsi aset tanah di Lombok Barat serta memastikan pengelolaan aset negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.