Gejolak di Tubuh PMI Lobar, Pemecatan Kepala UDD Tuai Protes Keras
- Moh. Helmi/Viva Bali
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa keputusan pemecatan itu tidak didahului dengan teguran sesuai Pedoman Kepegawaian PMI Tahun 2012. Ia juga menyayangkan tidak adanya rekomendasi dari PMI Provinsi NTB, tidak melibatkan Dewan Kehormatan, dan tidak ada berita acara rapat pleno.
Ia mempertanyakan pula siapa pengurus definitif yang bertanggung jawab atas keluarnya SK Nomor 030 Tahun 2025 dari PMI Provinsi NTB, sebab selama lebih dari dua pekan tidak ada informasi jelas kepada dirinya dan tim.
Dengan sederet kejanggalan yang ia paparkan, dr. Harpatul menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk melindungi hak dan nama baiknya. Ia juga menyampaikan niatnya untuk mencabut izin penggunaan STR dan SIP yang masih terasosiasi dengan UDD PMI Lombok Barat.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas lembaga kemanusiaan. Banyak pihak kini menunggu langkah resmi dari PMI Provinsi maupun pusat terkait penyelesaian polemik ini.
“Yang saya perjuangkan bukan hanya posisi, tapi prinsip dan integritas. Saya ingin organisasi ini tetap berjalan secara profesional dan tidak mencederai marwah kemanusiaan,” tutup dr. Harpatul.