Pariwisata Batulayar Terancam, Pemkab Lobar Gencarkan Penertiban Vila Tak Berizin

Camat Batulayar M. Subayin
Sumber :
  • Moh. Helmi/Viva Bali

Sanksi tersebut dapat berupa penutupan vila, pembekuan operasional, hingga denda administratif sesuai peraturan daerah. Diharapkan, kebijakan tegas ini dapat mendorong pemilik vila untuk segera melengkapi dokumen perizinan mereka secara legal.

Pemerintah Desa Jagaraga Mantapkan Rencana Pembangunan Lewat Musdes 2025

Penertiban ini tidak hanya menyasar pelanggaran administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga citra positif Lombok Barat sebagai kawasan wisata unggulan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

“Keberadaan vila yang legal dan berizin akan memberikan jaminan hukum, kenyamanan bagi wisatawan, serta manfaat ekonomi yang jelas bagi masyarakat,” pungkas Subayin.

Tiga Jabatan Kosong, Pemdes Senggigi Bentuk Panitia Seleksi Perangkat Desa