Dinas Pendidikan Lombok Tengah Akan Larang Sekolah Denda Siswa yang Nikah Dini

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Idham Halid.
Sumber :
  • Ida Rosanti/VIVA Bali

Lombok Tengah, VIVA Bali – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah Lalu Idham Khalid menyatakan akan segera membuat surat edaran dan himbauan kepada pihak sekolah untuk tidak lagi menerapkan aturan denda Rp 2 juta bagi siswa-siswi yang menikah dini.

Kualitas Bansos Beras Buruk, Pemda: Laporkan dan Akan Diganti

Keputusan ini diambil pasca pemberian denda yang dilakukan oleh pihak SMPN 1 Praya Timur kepada siswi yang menikah dini belum lama ini. Pemberian denda tersebut diakui memang merupakan kesepakatan dengan komite sekolah namun menuai polemik karena tidak ada aturan resmi dari dinas.

"Ke depan mungkin kami akan membuat surat edaran, pertama agar tidak melakukan pernikahan dini dan kedua agar tidak memberikan sanksi berupa denda uang," kata Idham kepada Bali.viva.id, Senin, 16 Juni 2025.

Pendaftaran Volunteer MotoGP 2025 Segera Dibuka, Gratis dan Ini Syaratnya

Di satu sisi, dia terkesan tidak menyalahkan pihak sekolah karena penerapan denda tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pihak sekolah dengan orang tua.  Tujuannya untuk memberikan efek jera agar siswa tidak berani menikah dini. Aturan itu juga sudah disosialisasikan dan disetujui oleh masyarakat setempat. Sedangkan uang dendanya dipakai untuk memperbaiki fasilitas sekolah.

"Kalau ada yang keberatan itu bisa dirundingkan kembali bersama komite sekolah dan masyarakat. Tapi kan selama ini itu tidak ada (keberatan)," katanya. 

Hingga Juni 2025, Kunjungan Wisatawan ke Mandalika Capai Setengah Juta Orang

Kendati demikian, pihaknya akan segera memanggil pihak sekolah untuk menyelesaikan polemik terkait dengan pengenaan denda kepada siswa yang sudah terlanjur menikah ini.

"Nanti kita akan panggil pihak sekolah dan pihak-pihak yang terlibat supaya ada solusi," tandas Idham.