Kepala SMPN 1 Praya Timur Dipanggil Kejaksaan Terkait Denda Rp 2 Juta Kepada Pengantin Viral
- FB Devi Mandut/ VIVA Bali
Lombok Tengah, VIVA Bali – Kepala SMPN 1 Praya Timur, Abdul Hanan mengaku telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah pada Senin, 16 Juni 2025. Pemanggilan tersebut terkait dengan pemberian denda Rp 2 juta kepada SMY (14), siswa sekolahnya yang menikah dini dan viral beberapa waktu lalu.
"Saya bersama Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan tadi ke sana (Kejaksaan). Itu terkait dengan dasar aturan pemberian denda itu," ujar Abdul Hanan eksklusif kepada Bali.viva.id.
Kepada penyidik Kejari Lombok Tengah, Abdul Hanan memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai dasar pemberian denda kepada SMY.
Di mana aturan itu sudah tertuang dalam keputusan sekolah yang ditandatangani bersama wali murid atau komite sekolah. Kesepakatan dengan komite ini selalu disosialisasikan dan diperbaharui setiap tahun ajaran baru saat penerimaan peserta didik baru. Tujuannya untuk memberikan efek jera dan tidak ada murid yang berani menikah dini.
"Itu ada aturannya. Ada juga itu berita acara kesepakatannya. Itu kami tunjukkan ke Kejaksaan. Dan dari Kejaksaan mengatakan tidak apa-apa kalau ada dasarnya (pemberian denda) tapi kami diminta kirimkan dokumen kesepakatannya," imbuh Abdul Hanan.
Menurutnya, rata-rata sekolah di Lombok Tengah menerapkan pemberian denda Rp 2 juta kepada murid yang menikah dini. Karena tujuannya semata-mata agar siswa tidak menikah di usia sekolah. Meski diakui kalau pada akhirnya pernikahan anak tetap saja terjadi. Namun, jumlahnya diakui bisa berkurang dibandingkan dengan tidak ada aturan itu.
"Bahkan saya katakan, kalau sebagai guru, saya akan menarik uang lebih dari Rp 2 juta. Karena ini tujuannya semata-mata memang untuk memberikan efek jera. Bukan pungutan," tegasnya.