Kepala SMPN 1 Praya Timur Dipanggil Kejaksaan Terkait Denda Rp 2 Juta Kepada Pengantin Viral
- FB Devi Mandut/ VIVA Bali
Dia juga menjelaskan kalau uang denda SMY sudah diterima pihak sekolah dan dimanfaatkan untuk melengkapi fasilitas sekolah. Dan sejauh ini tidak ada keberatan dari pihak keluarga mengenai hal ini.
Selain diklarifikasi mengenai dasar pemberian denda, dia mengatakan kalau Kejaksaan juga mempertanyakan apakah pihak sekolah telah mengeluarkan SMY seperti pemberitaan yang beredar. Dia menegaskan kalau SMY sampai saat ini masih tercatat sebagai siswi SMPN 1 Praya Timur.
"Tidak pernah dia dikeluarkan. Dia disilahkan kalau mau masuk sekolah. Tidak ada yang bertanya kepada kami apakah sudah dikeluarkan atau tidak. Tiba-tiba ada pemberitaan dikeluarkan dari sekolah. Jadi terkesan salah. Padahal tidak dikeluarkan pun kalau tidak masuk akan salah karena dianggap penggelembungan dana BOS," tandasnya.
Oleh sebab itu, Kejaksaan meminta pihaknya untuk mengunjungi SMY di rumahnya dan memintanya untuk kembali bersekolah. Kalau SMY tidak mau, harus dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandangani secara sah. Kemudian, mengenai uang denda Rp 2 juta itu, kejaksaan juga meminta sekolah untuk menanyakan kepada orangtua SMY apakah merasa keberatan atau tidak.
"Kalau mereka keberatan, itu nanti bagaimana penyelesaiannya. Kalau setuju, itu juga sama-sama dibuktikan dengan surat pernyataan," kata Abdul Hanan.