Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pernikahan Anak di Lombok Tengah
- Ida Rosanti/ VIVA Bali
Lombok Tengah, VIVA Bali –Polres Lombok Tengah belum menetapkan tersangka atas kasus pernikahan anak yang viral beberapa waktu lalu. Hingga kini, polisi sudah memeriksa sebanyak enam orang dalam kasus tersebut, di antaranya adalah pasangan pengantin yakni SMY (14) pengantin perempuan dan SR (17) pengantin laki-laki serta orang tua pengantin.
"Informasi dari Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim, sudah dilakukan pemeriksaan kepada kedua pengantin dan orang tua dari pengantin perempuan, kalau yang pengantin laki-laki tidak ada orang tuanya jadi pamannya yang kita periksa," terang Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi kepada Bali.viva.id, Jumat, 13 Juni 2025.
Brata melanjutkan, selain pasangan pengantin dan orang tua, polisi juga sudah memeriksa kepala dusun tempat SMY dan SR tinggal karena ditengarai memfasilitasi pernikahan anak. Dalam waktu dekat, polisi juga akan memanggil saksi ahli hukum pidana, psikolog dan ahli kesehatan untuk memberikan keputusan hukum yang tepat dalam kasus pernikahan anak ini.
"Kami akan sampaikan perkembangan kasusnya nanti dan selama proses penanganan kasus ini tidak ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi dan menghambat," tandasnya.
Diketahui bahwa pernikahan anak di Lombok Tengah ini viral di media sosial dan menarik perhatian masyarakat luas. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram melaporkan pernikahan tersebut ke Polres Lombok Tengah karena masih di bawah umur. Pihak yang dilaporkan adalah semua yang terlibat aktif dalam proses perkawinan anak itu, baik orang tua, penghulu, kepala dusun dan lainnya.