Para Terdakwa Kasus Korupsi TWA Gunung Tunak Jalani Sidang Perdana, Satu Orang Mangkir
- Dok. Humas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah/ VIVA Bali
Para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dilanjutkan, setelah Penuntut Umum menyampaikan dakwaannya, Glorious selaku Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi, dan mereka melalui Penasihat Hukum memutuskan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum. Sedangkan untuk terdakwa Suherman akan dipanggil kembali untuk menghadiri persidangan.