Reskrim Polsek Wongsorejo Layangkan Surat Panggilan pada Pemilik Akun FB @Nur Robbany, Terjerat UU ITE?
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Sebelumnya, pemilik akun FB @Nur Robbany mendapatkan somasi dan dilaporkan ke polisi akibat dugaan melakukan pelanggaran UU ITE, penghinaan dan ujaran kebencian melalui sosial media.
“Semua prosedural sudah dilakukan. Kami punya dasar (hukum) untuk melakukan panggilan (pada terlapor) karena ada aduan resmi pada kami. Ini bentuk fast respond kami pada setiap laporan yang masuk,” kata Aipda Oktorio pada Bali.viva.co.id
Pelapor memiliki bukti atas tuduhan tersebut dan sudah diserahkan pada polisi saat laporan tersebut diajukan.
Terlapor diduga juga melakukan penghinaan dan ujaran kebencian secara langsung pada pelapor dan disaksikan oleh 2 orang saksi.
Upaya persuasif sudah dilakukan pelapor namun tidak mendapatkan respon positif dari terlapor hingga berbuntut pengiriman surat somasi dan pelaporan pada polisi.