Reskrim Polsek Wongsorejo Layangkan Surat Panggilan pada Pemilik Akun FB @Nur Robbany, Terjerat UU ITE?

Mako Polsek Wongsorejo
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Sebelumnya, pemilik akun FB @Nur Robbany mendapatkan somasi dan dilaporkan ke polisi akibat dugaan melakukan pelanggaran UU ITE, penghinaan dan ujaran kebencian melalui sosial media. 

Batara FC Patahkan Perlawanan PSG Kedunggebang, Skor 3:0 Hantarkan ke Semi Final Piala Soeratin

“Semua prosedural sudah dilakukan. Kami punya dasar (hukum) untuk melakukan panggilan (pada terlapor) karena ada aduan resmi pada kami. Ini bentuk fast respond kami pada setiap laporan yang masuk,” kata Aipda Oktorio pada Bali.viva.co.id 

Pelapor memiliki bukti atas tuduhan tersebut dan sudah diserahkan pada polisi saat laporan tersebut diajukan. 

Akun FB Nur Robbany Disomasi dan Dilaporkan ke Polisi, ini Langkah yang Dilakukan Polsek Wongsorejo

Terlapor diduga juga melakukan penghinaan dan ujaran kebencian secara langsung pada pelapor dan disaksikan oleh 2 orang saksi. 

Upaya persuasif sudah dilakukan pelapor namun tidak mendapatkan respon positif dari terlapor hingga berbuntut pengiriman surat somasi dan pelaporan pada polisi.

Beragam Program Pro Rakyat Sudah Dipersiapkan Kopdes Merah Putih Bajulmati, Bunga Pinjaman Modal 0 % Untuk Anggota!