Paska Eksekusi Lahan Pondok Perasi, Pemkot Mataram Bangun Huntara Untuk Masyarakat Terdampak

PLT Kalak BPBD Kota Mataram Akhmad Muzaki di Tenda Darurat
Sumber :
  • Ramli Ahmad/ VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali –Paska eksekusi lahan di Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram telah dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1638.K/Pdt/2010. Keputusan ini memenangkan Hj. Ratna Sari Dewi sebagai pemilik sah dari lahan tersebut, yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1507 dan SHM Nomor 1508. 

Penyegelan Haycill Brew Cafe di Mataram, Langgar Izin Hingga Jual Minol

Paska eksekusi lahan, sejumlah warga yang terdampak mengajukan permohonan agar disediakan hunian layak dan gratis. Mereka berusaha untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah setempat sebagai langkah mitigasi terhadap kondisi yang sulit akibat penggusuran tersebut. Warga berharap ada solusi cepat dari pihak pemerintah untuk membantu mereka yang kini kehilangan tempat tinggal.

Akhmad Muzaki, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram, memberikan penjelasan kepada Viva Bali di lokasi tenda darurat. Dia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Mataram akan memberikan perhatian serius kepada masyarakat yang rumahnya telah dieksekusi. Sebagai langkah awal, pemerintah berencana untuk menyediakan hunian sementara (huntara) bagi warga yang terdampak.

NTB Nyatakan Kesiapan Penuh Jadi Tuan Rumah PON XXII Tahun 2028

“Pemerintah Kota akan membangunkan huntara. Sebagai langkah awal, kami telah menyediakan tenda darurat dan dapur umum untuk membantu kebutuhan dasar masyarakat di sini. Rencananya, huntara ini akan siap dalam waktu satu bulan ke depan,” jelas Muzaki, Senin, 2 Juni 2025.

Pendataan telah dilakukan untuk mengidentifikasi warga yang tidak memiliki tempat tinggal setelah eksekusi lahan, sehingga jumlah huntara yang dibangun sesuai dengan KK yang terdampak dan tidak memiliki tempat tinggal.

Jalan Tol Pertama NTB, Urai Kemacetan dan Harapan Baru bagi Ekonomi

Kehadiran fasilitas sementara seperti tenda darurat dan huntara ini bentuk perhatian pemerintah kota untuk mendampingi masyarakat yang terkena dampak. Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi dampak sosial yang ditimbulkan akibat eksekusi lahan serta membantu warga mengatasi kesulitan yang ada.