Kasus Penggelapan Motor di NTB Bermula dari Peminjaman, Berujung Penadahan

Pelaku penggelapan dan penadah diamankan polresta Mataram
Sumber :
  • Dok. Humas Polresta Mataram/ VIVA Bali

“AW kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sedangkan PB kami kenakan Pasal 480 KUHP karena diduga menjadi penadah. Proses penyidikan masih terus berjalan,” tegasnya.

Pemkot Mataram Kekurangan 4800 ASN