Qurban Atas Nama Sekolah, Instansi, atau Perusahaan Tidak Sah Menurut Syariat
- https://www.freepik.com/free-photo/sheep_1240370.htm
Pemahaman tersebut tidak sesuai dengan syariat qurban. Para ulama menjelaskan bahwa qurban atas nama umat adalah keistimewaan khusus bagi Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam, dan tidak berlaku bagi umatnya.
Al Qodhi Abu Ishaq menjelaskan bahwa Nabi adalah ayah bagi kaum muslimin, maka beliau mendapat keistimewaan untuk berqurban atas nama seluruh umat. Sedangkan umatnya hanya diperbolehkan menyembelih qurban untuk diri sendiri dan keluarganya. Maka dari itu, qurban atas nama perusahaan atau lembaga tidak memiliki dasar syar’i.
Qurban yang Sah Hanya untuk Individu dan Keluarga
Dalam Islam, qurban sesuai sunnah adalah yang diniatkan oleh seorang individu untuk dirinya sendiri dan keluarganya. Ini juga ditegaskan dalam banyak riwayat shahih. Tidak ada riwayat yang membolehkan qurban atas nama institusi, organisasi, atau kelompok besar.
Oleh karena itu, qurban kolektif lembaga seperti atas nama yayasan, dinas, sekolah, atau perusahaan tidak termasuk dalam qurban yang sah. Kemudian yang diperbolehkan adalah jika satu hewan qurban (seperti sapi atau unta) diniatkan oleh maksimal tujuh individu, masing-masing atas nama pribadi atau keluarganya, bukan atas nama institusi.
Fenomena qurban atas nama sekolah, instansi, atau korporasi memang semakin marak. Namun sebagai umat Islam, kita wajib kembali kepada syariat qurban yang benar. Tidak semua bentuk qurban yang terlihat baik secara sosial sah menurut agama. Hanya qurban sesuai sunnah yang diterima oleh Allah, yakni qurban yang diniatkan oleh individu atau keluarga. Hindarilah qurban atas nama lembaga atau kelompok besar karena itu tidak sah secara syariat.