Qurban Atas Nama Sekolah, Instansi, atau Perusahaan Tidak Sah Menurut Syariat

Ilustrasi Domba Qurban Idul Adha
Sumber :
  • https://www.freepik.com/free-photo/sheep_1240370.htm

Lifestyle, VIVA Bali – Ibadah qurban adalah salah satu bentuk ibadah agung dalam Islam yang memiliki syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi. Namun belakangan ini, muncul fenomena qurban atas nama sekolah, instansi, bahkan perusahaan. Banyak yang melakukannya dengan niat baik dan beralasan bahwa qurban secara kolektif sah-sah saja. Padahal, menurut penjelasan ulama dan dalil yang kuat, qurban atas nama lembaga seperti ini tidak sah secara syariat.

Hadiri Pelantikan Serentak, DPW Partai Gelora NTB Fokus Besarkan Partai Sampai Tingkat Bawah

Pemahaman yang Salah tentang Hadits Jabir

Beberapa orang mencoba membenarkan qurban kolektif lembaga dengan dalil dari hadits Jabir bin ’Abdillah yang mengatakan:

Zaenab Sebut Data Kemiskinan Ekstrem Labuan Lombok Terlalu Tinggi, Warga Banyak yang Berpenghasilan

"Aku bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menghadiri shalat Idul Adha di tanah lapang. Setelah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berkhutbah, beliau turun dari mimbar kemudian beliau diserahkan satu ekor domba. Lalu beliau memotong dengan tangannya, lantas bersabda, 'Bismillah, wallahu akbar. Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang tidak ikut berqurban’.”

(HR. Abu Daud no. 2810, At Tirmidzi no. 1521, dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani)

Polsek Denpasar Selatan Salurkan 200 Paket Beras Murah untuk Warga

Hadits ini kerap dijadikan pembenaran untuk praktik qurban atas nama instansi atau kelompok besar seperti satu RT atau satu sekolah. Mereka berdalil bahwa jika Nabi bisa meniatkan qurban untuk umatnya, maka qurban untuk satu kelompok pun diperbolehkan.

Sanggahan Ulama terhadap Pemahaman Tersebut

Halaman Selanjutnya
img_title