Pajak Sama dengan Zakat? Yuk Cari Tau Ilmunya!
- https://www.pexels.com/id-id/foto/waktu-pemerintah-jam-tenggat-waktu-6863259/
Lifestyle, VIVA Bali – Publik sempat heboh dengan pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Dalam salah satu pidatonya, beliau mengatakan bahwa dalam setiap rezeki yang didapatkan ada hak orang lain. Dan itu bisa disalurkan dalam bentuk zakat, wakaf, dan pajak.
Pernyataan ini mengundang reaksi masyarakat, terutama tokoh-tokoh Islam. Pernyataan Bu Sri Mulyani memberi kesan menyamakan atau menganalogikan bahwa pajak sama dengan zakat.
Pengertian Pajak dan Zakat
Pajak Menurut UU Nomor 6 Tahun 1983 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan pengertian Zakat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Di Indonesia, pembayaran zakat melalui lembaga resmi dapat dijadikan pengurang Penghasilan Kena Pajak atau PKP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Namun, zakat tidak menggantikan kewajiban membayar pajak.
Inilah Perbedaan Pajak dan Zakat