Pajak Sama dengan Zakat? Yuk Cari Tau Ilmunya!

Pajak merupakan kewajiban warga negara kepada pemerintah
Sumber :
  • https://www.pexels.com/id-id/foto/waktu-pemerintah-jam-tenggat-waktu-6863259/

Lifestyle, VIVA Bali – Publik sempat heboh dengan pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Dalam salah satu pidatonya, beliau mengatakan bahwa dalam setiap rezeki yang didapatkan ada hak orang lain. Dan itu bisa disalurkan dalam bentuk zakat, wakaf, dan pajak.

img_title Bukan Cuma Soal Kerja, 5 Zodiak ini Disebut Paling Memikat di Kantor

Pernyataan ini mengundang reaksi masyarakat, terutama tokoh-tokoh Islam. Pernyataan Bu Sri Mulyani memberi kesan menyamakan atau menganalogikan bahwa pajak sama dengan zakat.

Pengertian Pajak dan Zakat

img_title Comeback yang Dinanti! So Ji Sub Tampil Memukau di Agent Kim Reactivated

Pajak Menurut UU Nomor 6 Tahun 1983 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan pengertian Zakat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

img_title Break Time Bukan Cuma Makan, ini Aktivitas yang Bikin Mood Kerja Kembali Naik

Di Indonesia, pembayaran zakat melalui lembaga resmi dapat dijadikan pengurang Penghasilan Kena Pajak atau PKP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Namun, zakat tidak menggantikan kewajiban membayar pajak.

Inilah Perbedaan Pajak dan Zakat

Perbedaan pajak dan zakat bisa diperinci sebagai berikut:

1. Sumber Hukum

   - Zakat merupakan perintah dari Allah SWT yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadis untuk beribadah, membersihkan harta dan mendekatkan diri kepada Allah.

   - Pajak ditetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang dan peraturan negara.

2. Subjek dan Objek 

   - Zakat wajib bagi Muslim yang hartanya mencapai nisab dan haul. 

   - Pajak wajib bagi seluruh warga negara yang memenuhi syarat penghasilan tertentu, tanpa memandang agama.

3. Penerima Manfaat

   - Zakat disalurkan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan.

   - Pajak digunakan untuk kepentingan umum seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

4. Bentuk dan Besaran Pembayaran 

   - Zakat dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau barang, dengan besaran tertentu sesuai jenis zakat, misalnya 2,5 persen untuk zakat mal.

   - Pajak dibayarkan dalam bentuk uang dengan tarif yang bervariasi tergantung jenis dan jumlah penghasilan.

Halaman Selanjutnya
img_title