Kemenag Membuka Pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) Program KIP Kuliah, Kuotanya 21.490 Mahasiswa!
- Emily Ranquist/Pexels
Lifestyle, VIVA Bali – Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan lagi bantuan KIP Kuliah. Nantinya, program ini dimulai dengan pendaftaran PTP atau Perguruan Tinggi Penyelenggara, yang akan jadi tempat berkuliah bagi para mahasiswa penerimanya.
Melansir dari laman Kemenag RI, Ruchman Basori selaku Kepala Puspenma pada Sekretariat Jenderal Kemenag, di Jakarta pada hari Jumat (25/7/2025) mengatakan bahwa periode pendaftaran calon PTP KIP Kuliah oleh PTKS atau Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta dibuka mulai dari tanggal 21 Juli hingga 10 Agustus 2025.
Kartu Indonesia Pintar atau KIP kuliah merupakan salah satu program dari pemerintah Indonesia untuk menanggung biaya pendidikan para mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dari segi ekonomi. Lebih tepatnya yaitu ditujukan bagi lulusan MA/SMA/SMK atau Sederajat yang memiliki akademik yang baik, tetapi berasal dari keluarga kurang mampu dari segi ekonominya.
Penerima kartu ini nantinya akan memperoleh tiga manfaat, yaitu mulai dari pembebasan biaya daftar jalur seleksi masuk perguruan tinggi, bebas biaya pendidikan, serta juga diberikan bantuan biaya hidup.
Ruchman Basori mengatakan, hadirnya program KIP kuliah ini yaitu untuk dapat memperluas akses kepada masyarakat kurang mampu untuk menempuh studi di Perguruan Tinggi Keagamaan.
Untuk tahun anggaran 2025 ini, Kemenag kabarnya menyiapkan kuota KIP kuliah sebanyak 21.490 orang, yakni terdiri dari 16.600 orang pada PTKIN atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, dan juga 4.890 pada PTKIS atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta.
Selain itu, Ruchman juga menjelaskan bahwa selama ini KIP kuliah ditangani oleh tiap-tiap Unit Eselon 1 pada Kemenag yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan. Terdapat sebanyak 5 satuan kerja eselon 1 yang melakukan pengelolaan, antara lain yaitu :
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
- Ditjen Bimas Kristen
- Ditjen Bimas Katolik
- Ditjen Bimas Hindu
- Ditjen Bimas Buddha.
Mulai tahun 2025, KIP kuliah akan ditangani oleh Puspenma (Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan). Hal ini, kata Ruchman, adalah sebuah amanah dari Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 25 Tahun 2024 yang telah diperbarui dengan PMA No. 33 Tahun 2024 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Mengawali KIP kuliah 2025 ini, Puspenma akan melakukan perekrutan PTP sebagai tempat bagi para mahasiswa penerimanya menempuh studi.
Inilah syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh pihak PTP terkait KIP kuliah :
1. Surat Pernyataan Kesanggupan dan Berkomitmen menjadi PTP KIP Kuliah yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi;
2. Surat Pernyataan bahwa tidak melaksanakan perkuliahan di luar domisili tanpa izin yang ditandatangani Pimpinan Perguruan Tinggi;
3. Profil singkat Perguruan Tinggi yang di dalamnya memuat daftar program studi (prodi) dan juga akreditasinya, serta jumlah para mahasiswa dan para dosen dalam 2 tahun terakhir;
4. Fotokopi SK Didirikannya Perguruan Tinggi;
5. Fotokopi SK Akreditasi Perguruan Tinggi serta Prodi atau Jurusan dari BAN PT;
6. Surat rekomendasi dari pihak Kopertais serta Pimpinan Unit Eselon 1 bagi Bimas Katolik, Bimas Kristen, Bimas Hindu, dan juga Bimas Buddha
Adapun tahapan penetapan PTP program kartu KIP untuk kuliah adalah sebagai berikut :
1. Pendaftaran calon PTP KIP Kuliah oleh PTKIS (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta) : 21 Juli - 10 Agustus 2025
2. Tahap seleksi dan verifikasi berkas usulan calon PTP KIP Kuliah : 11 - 14 Agustus 2025
3. Penetapan PTKIS dan kuota PTP KIP Kuliah : 15 - 17 Agustus 2025
4. Pengumuman PTKIS dan kuota PTP KIP Kuliah : 18 Agustus 2025.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pembukaan PTP KIP kuliah ini, dapat diakses pada laman https://kip-kuliah.kemenag.go.id/home (Humas Puspenma).