Krisis Sampah Yogyakarta Kian Menghawatirkan, Ini Fakta Lengkapnya
- https://warta.jogjakota.go.id/detail/index/31013
Salah satu penyebab utama krisis ini adalah lemahnya regulasi dan minimnya infrastruktur. Undang-undang No.18 Tahun 2008 sebenarnya sudah melarang penimbunan sampah ilegal, namun penegakannya masih belum maksimal. Banyak TPA liar tetap beroperasi karena kurangnya pengawasan dan sanksi tegas.
Selain itu, alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah di banyak daerah, termasuk DIY, masih di bawah satu persen dari APBD. Hal ini memperparah keterbatasan fasilitas dan membuat solusi berkelanjutan sulit dilakukan.
Pemerintah Mulai Bertindak
Pemerintah pusat mulai mengambil langkah tegas. Pada April 2025, 343 TPA ilegal di seluruh Indonesia diperintahkan untuk ditutup. Langkah ini menjadi awal dari upaya pembersihan sistem pengelolaan sampah di tingkat nasional. Namun, efektivitas kebijakan ini masih harus diuji di lapangan.
Kesadaran Publik Jadi Kunci
Menurut para ahli, solusi jangka panjang tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan pemerintah. Diperlukan perubahan pola pikir masyarakat tentang sampah. Edukasi tentang pemilahan sampah, pengurangan limbah rumah tangga, dan keterlibatan komunitas lokal sangat penting dalam menciptakan sistem pengelolaan yang berkelanjutan.