Ketika Kontrak Kerja Paruh Waktu Berakhir, Memahami Hak Pekerja Berdasarkan Aturan Pemerintah
Selasa, 15 Juli 2025 - 11:56 WIB
Sumber :
- https://www.ums.ac.id/berita/teropong-jagat/badai-phk-massal-2025-kian-memprihatinkan
Meskipun pekerja paruh waktu mungkin tidak mendapatkan tunjangan yang sama seperti pekerja penuh waktu, hak-hak dasar seperti upah yang layak, cuti tahunan, jam kerja yang teratur, dan perlindungan hukum tetap menjadi jaminan. Perjanjian kerja paruh waktu juga harus dibuat secara tertulis untuk memastikan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja jelas.
Baca Juga :
Pilihan Keramik Kamar Mandi Anti Licin
Apabila terjadi perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja atau pemenuhan hak, pekerja dapat menempuh jalur musyawarah bipartit dan jika tidak mencapai kesepakatan, dapat diajukan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mediasi.