Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025, Ini Rinciannya!
- https://www.shutterstock.com/id/image-
Sementara itu, bagi ASN daerah, skema pemberian gaji ke-13 serupa, namun besaran tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Untuk pensiunan, gaji ke-13 akan disesuaikan dengan gaji pensiun terakhir yang mereka terima, seperti gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya jika ada.
Pemberian gaji ke-13 bertujuan untuk membantu aparatur negara dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan, terutama terkait biaya pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru. Langkah ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan inflasi.
Gaji ke-13 bagi PNS dan aparatur negara lainnya akan mulai dicairkan pada Juni 2025, dengan batas akhir pencairan pada Juli 2025. Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan, jabatan, dan masa kerja masing-masing penerima. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian aparatur negara dan sebagai upaya mendukung kesejahteraan mereka.