Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025, Ini Rinciannya!
- https://www.shutterstock.com/id/image-
Gaya Hidup, VIVA Bali –Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya akan dicairkan mulai bulan Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Pencairan ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak para aparatur negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilakukan pada Juli 2025. Bagi pensiunan, pencairan akan dilakukan oleh PT Taspen melalui rekening penerima.
Gaji ke-13 akan diberikan kepada:
- PNS dan calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Hakim
- Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan penerima pensiun lainnya
- Pejabat negara, termasuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Namun, gaji ke-13 tidak diberikan kepada aparatur negara yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim, gaji ke-13 terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen
Sementara itu, bagi ASN daerah, skema pemberian gaji ke-13 serupa, namun besaran tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Untuk pensiunan, gaji ke-13 akan disesuaikan dengan gaji pensiun terakhir yang mereka terima, seperti gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya jika ada.
Pemberian gaji ke-13 bertujuan untuk membantu aparatur negara dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan, terutama terkait biaya pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru. Langkah ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan inflasi.
Gaji ke-13 bagi PNS dan aparatur negara lainnya akan mulai dicairkan pada Juni 2025, dengan batas akhir pencairan pada Juli 2025. Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan, jabatan, dan masa kerja masing-masing penerima. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian aparatur negara dan sebagai upaya mendukung kesejahteraan mereka.