Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025, Ini Rinciannya!

Ilustrasi pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan
Sumber :
  • https://www.shutterstock.com/id/image-

Gaya Hidup, VIVA Bali –Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya akan dicairkan mulai bulan Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Pencairan ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak para aparatur negara.

Safety Riding Masuk Sekolah! SMAN 1 Gerung Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas di Lombok Barat

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilakukan pada Juli 2025. Bagi pensiunan, pencairan akan dilakukan oleh PT Taspen melalui rekening penerima.

Gaji ke-13 akan diberikan kepada:

  1. PNS dan calon PNS
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit TNI dan anggota Polri
  4. Hakim
  5. Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan penerima pensiun lainnya
  6. Pejabat negara, termasuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Tips Mengatasi Stres Mata Akibat Laptop dan Hp

Namun, gaji ke-13 tidak diberikan kepada aparatur negara yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim, gaji ke-13 terdiri dari:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan melekat
  3. Tunjangan kinerja sebesar 100 persen
Halaman Selanjutnya
img_title
Rahasia Kulit Wajah Glowing Natural Tanpa Skincare Mahal