Waspada Kosmetik Ilegal ! Ini Cara Memilih Produk yang Tepat

Perempuan memakai cream pemutih wajah
Sumber :
  • https://unsplash.com/photos/a-woman-with-red-nail-polish-holding-her-hand-up-to-her-face-2PSNGmo7PVA

Lifestyle, VIVA Bali – Belum cantik kalau masih punya kulit gelap. Standar kecantikan di Indonesia menurut ZAP survey Beauty Indeks adalah wajah bersih dan putih menjadi perhatian utama bagi perempuan Indonesia.

Jangan Asal Sikat Gigi dan Kumur! Ini Tips Dokter Agar Gigi Lebih Sehat

Sebanyak 30,7% bukanlah sekedar angka belaka, kecantikan perempuan menjadi makna atau lambang kecantikan perempuan di negara berkembang termasuk Indonesia. Kemudian di angka 16,4% berpenampilan menarik jadi pusat perhatian setelah dan urutan ketiga wajah bersih dan putih  dengan persentase 16,3%.

 

Agar Tidak Salah Arah, Pahami Warna Biru dan Hijau Pada Petunjuk Jalan Tol

 

Hal ini menjadi peluang bagi perusahaan dibidang kecantikan untuk mengembangkan produk pemutih kulit. Baik produk kecantikan dalam negeri maupun luar negeri bisa membantu meningkatkan perekonomian negara. Sejak tahun 2018 hingga 2022 penjualan kosmetik terlaris nomer 3 di e-commerce.

Cara Memilih Tanaman yang Baik Agar Tetap Mempesona

Namun, dalam kesempatan ini ada beberapa oknum yang mencari celah bisnis ini dengan cara menjual produk kosmetik pemutih wajah dengan cepat dan murah. Banyak yang tergiur oleh iklan atas produk-produk yang bahkan belum terverifikasi oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Jadi, bukan putih yang didapat melainkan penyakit kulit lainnya.

 

 

 

Supaya terhindar dari kosmetik yang dapat merusak kulit wajah kita. Ada beberapa hal untuk meminimalisir terjadinya iritasi wajah yang disebabkan oleh kosmetik.

 

 

1. Kenali Jenis Kulit

 

 

Iklan yang menggiurkan dapat menyebabkan konsumen membeli produk secara impulsif tanpa berpikir dampak buruk jangka panjang ketika tidak mengenali jenis kulit terlebih dahulu. Menurut American Academy of Dermatology ada beberapa  jenis kulit dimiliki manusia yakni  normal, sensitif, kering, kombinasi, dan berminyak,.

 

Cara tahu kulit kita gampang, cukup gunakan blotting paper usapkan sedikit ke wajah. Jika menyerap banyak minyak maka yang dibutuhkan kan oleh wajahmu adalah kosmetik yang bisa mengontrol minyak dalam wajah.

 

 

Namun, minyak sedikit atau bahkan tidak ada, maka kulit normal atau kering. Sedangkan jika minyak hanya ada di bagian tertentu tandanya kamu memiliki kulit kombinasi. Sehingga, kamu bisa menentukan produk apa yang dibutuhkan oleh wajahmu.

 

 

2. Perhatikan Label Kosmetik

 

 

Pertama yang harus dilakukan adalah dengan chek kemasan, jika kemasan melalui bentuk,warna dan tidak dalam kondisi rusak. Lalu, perhatikan Label, berdasarkan Perka BPOM Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika, kosmetik wajib mencantumkan label yang lengkap. Label lengkap meliputi nama kosmetik, netto, kegunaan dan cara penggunaan, komposisi, peringatan dan perhatian, 2D barcode, nama dan pemohon notifikasi, nomor notifikasi, nomor batch dan tanggal kadaluarsa.

 

 

3. Cek Izin Edar BPOM

Selain label BPOM ada yang penting tapi sering dilupakan oleh pengguna kosmetik yakni chek izin Edar BPOM .  Kosmetik wajib memiliki izin edar BPOM Nomor notifikasi ditandai dengan kode “N”, diikuti satu huruf dan 11 digit angka seperti berikut; NA 12345678901 atau NB12345678901 atau NC 12345678901 atau ND 12345678901 atau NE 12345678901. Nomor notifikasi tersebut memiliki makna, yaitu;

 

 

 

- N = Notifikasi

 

 

- X= Code benua; A=Asia, B=Australia, C=Eropa, D= Afrika, E=Amerika

 

 

- 1-2 = Kode Negara

 

 

- 3-4 = tahun terbit notifikasi

 

 

- 5-11 = Kode Unik

 

 

 

Chek terlebih dahulu produk yang mau kita beli harus lulus dari izin edar BPOM.  Caranya mudah situs cekbpom.pom.go.id atau menggunakan aplikasi BPOM mobile dnegan menscan barcode 2D

 

 

 4. Cek kadaluarsa

 

 

Kosmetik memiliki beberapa unsur senyawa atau masa kadaluarsa dalam produk. Jadi harus dicek sebelum menggunakan. Kadaluarsa sendiri bisanya ditulis tanggal bulan tahun  atau bulan dan tahun saja. Tapi ada beberapa yang hanya menuliskan 2 angka dalam kemasan dengan keterangan angka. Jika tertulis 12M atau 24 M, maka masa berlaku produk adalah 12 bulan [month] atau 24 bulan setelah kemasan dibuka.