WNA Kanada Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Vila Mewah di Bali
Jumat, 26 September 2025 - 09:42 WIB
Sumber :
- https://www.antaranews.com/berita/5134617/hakim-vonis-wna-kanada-15-tahun-penjara-penipuan-sewa-vila
Pada 5 Mei 2025, Nurhariani langsung memberi tahu Denis bahwa transfer tersebut gagal karena kesalahan data penerima.
"Denis lalu meminta rekan bisnisnya mengulang transfer pada 6 Mei 2025, tetapi hingga kini dana tetap tidak masuk," tutur JPU.
Denis juga menyampaikan bahwa pihak bank di Kanada memberi informasi transfer tersebut dicurigai sebagai penipuan atau tindak pencucian uang sehingga dana diblokir dan tidak diteruskan.
"Akibatnya, pembayaran sewa vila yang dijanjikan tidak pernah terealisasi," kata JPU.
Denis menambahkan bahwa rekannya sempat berjanji akan datang ke Bali pada 16 Mei 2025 untuk menyelesaikan masalah, namun hal itu tidak pernah terbukti.