WNA Kanada Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Vila Mewah di Bali

WNA asal Kanada menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5134617/hakim-vonis-wna-kanada-15-tahun-penjara-penipuan-sewa-vila

 

Meski belum pernah membayar sesuai perjanjian, Denis sudah menempati vila sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2025.

 

“Terdakwa tetap menggunakan fasilitas vila tanpa hak, sementara korban tidak menerima pembayaran sepeser pun,” pungkas JPU.

 

Dalam sidang, Denis berdalih bahwa terdapat ketidakpastian terkait metode pembayaran, mulai dari rencana memakai cryptocurrency, gabungan crypto dan transfer bank, hingga transfer ke rekening lain yang berbeda dari kontrak.

 

Ia menjelaskan bahwa pembayaran diurus melalui rekan bisnisnya di Kanada. Rekan tersebut mengaku sudah melakukan transfer, tetapi uang tidak sampai ke rekening Nurhariani.