WNA Kanada Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Vila Mewah di Bali

WNA asal Kanada menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5134617/hakim-vonis-wna-kanada-15-tahun-penjara-penipuan-sewa-vila

 

Putusan itu lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana penjara selama dua tahun.

 

Atas vonis tersebut, baik pihak JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

 

Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga memutuskan agar barang bukti berupa satu unit iPhone 16 Pro 128 GB warna Desert Titanium disita untuk negara. Sementara dokumen lain, seperti perjanjian sewa Vila Beelia Luxe, bukti transfer Bank BCA dan Bank Perdagangan Kekaisaran Kanada (CIBC), serta rekening koran BCA atas nama Nurhariani, tetap dilampirkan dalam berkas perkara.

 

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini berawal dari perjanjian sewa Vila Beelia Luxe di Jalan Pengubengan, Gang Carik No. 8, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, milik saksi Nurhariani. Pada 22 April 2025, Denis datang untuk melakukan negosiasi dan disepakati perjanjian sewa menyewa dengan Nomor 22052025.