WNA Kanada Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Vila Mewah di Bali

WNA asal Kanada menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5134617/hakim-vonis-wna-kanada-15-tahun-penjara-penipuan-sewa-vila

Rencananya, vila tersebut akan ditempati mulai 1 Mei 2025 selama satu tahun.

 

Dalam penjelasan JPU, nilai kontrak ditetapkan Rp5,035 miliar dengan sistem pembayaran dua tahap. Masing-masing Rp2,517 miliar dibayarkan pada 1 Mei dan 1 Agustus 2025, seluruhnya harus ditransfer ke rekening BCA atas nama Nurhariani.

 

Namun, sehari sebelum menempati vila, pada 30 April 2025, Denis melakukan pembayaran melalui Bank BCA sebesar 209.420 dolar Kanada dengan melampirkan bukti transfer.

 

“Namun, setelah dicek dana tidak pernah masuk. Bukti transfer yang dikirimkan terdakwa juga tercatat tidak valid karena terdapat kesalahan pada nama dan alamat penerima,” tutur JPU.

 

Tidak berhenti sampai di sana, pada 6 Mei 2025, terdakwa kembali mengirimkan bukti transfer dari Bank CIBC ke Bank BCA dengan jumlah yang sama. Akan tetapi, hasil pengecekan mutasi rekening tetap menunjukkan tidak ada dana yang masuk.