Dinilai Multitafsir, Pasal Menghasut Orang Tak Beragama Digugat ke MK
- Mahkamah Konstitusi (MK)
Jakarta, VIVA Bali – Sembilan mahasiswa mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur pemidanaan setiap orang yang menghasut orang lain menjadi tidak beragama atau tidak berkepercayaan di muka umum.
Permohonan tersebut diajukan oleh Rahmat Najmu sebagai Pemohon I, mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Malikussaleh. Sementara delapan pemohon lainnya berasal dari Program Studi Hukum Universitas Terbuka, yakni Nissa Sharfina Nayla (Pemohon II), Wahyu Eka Jayanti (Pemohon III), Scholastica Asyana Eka Putri P (Pemohon IV), Reni Rianti (Pemohon V), Alliffah Wahyu Sanyoto T (Pemohon VI), Rifky Andy Darmawan (Pemohon VII), Safira Gita Rahmawati (Pemohon VIII), dan Rizka Aliya Putri (Pemohon IX).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 274/PUU-XXIII/2025 pada Selasa, 13 Januari 2026, Pemohon II Nissa Sharfina Nayla menyampaikan bahwa norma yang diuji tidak memberikan definisi yang jelas mengenai frasa “menghasut”.
“Norma a quo mengatur pemidanaan terhadap setiap orang yang di muka umum menghasut agar seseorang menjadi tidak beragama atau tidak berkepercayaan tanpa memberikan definisi dan batasan yang jelas terhadap frasa menghasut,” ujar Nissa dalam persidangan yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon menjelaskan, Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak kategori III.
Menurut para pemohon, ketidakjelasan frasa “menghasut” membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Mereka mengaku aktif terlibat dalam diskursus publik, kajian akademik, dan aktivitas yang berkaitan dengan isu agama, demokrasi, serta hukum tata negara.
Dengan berlakunya pasal tersebut, para pemohon menilai posisi mereka menjadi rentan ketika menyampaikan pendapat, pikiran, maupun keyakinan di ruang publik. Ekspresi personal yang disampaikan tanpa paksaan dan kekerasan dikhawatirkan dapat dipidana hanya berdasarkan penilaian subjektif pihak tertentu.