KUHP Baru Berlaku, Demo Mahasiswa Terancam Dipenjara 6 Bulan?

KUHP Baru Berlaku, Demo Mahasiswa Terancam 6 Bulan
Sumber :
  • Antara Foto/Mohammad Adimadja/pras

Jakarta, VIVA BaliKUHP baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan langsung memicu kegelisahan. Aksi demo mahasiswa kini ramai disebut bisa berujung pidana hingga 6 bulan penjara. Benarkah demikian?

img_title Dinilai Multitafsir, Pasal Menghasut Orang Tak Beragama Digugat ke MK

Pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 langsung memantik kegelisahan publik. 

Di media sosial, isu soal demonstrasi mahasiswa yang disebut-sebut bisa berujung penjara hingga enam bulan ramai diperbincangkan. 

img_title Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, Resmi Berlaku Bersamaan dengan KUHP Baru

Pertanyaannya sederhana tapi menghantui, benarkah ikut demo sekarang bisa langsung dipidana?

Kekhawatiran itu bukan tanpa sebab karena dalam KUHP baru, terdapat pasal yang mengatur soal pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi di ruang publik.

img_title Polda Metro Jaya: Ada Iming-Iming Uang Rp200 Ribu di Balik Aksi Ricuh Demo Jakarta

Banyak warganet menafsirkan aturan ini sebagai ancaman langsung bagi mahasiswa dan masyarakat yang turun ke jalan. 

Apalagi, ancaman pidananya tidak main-main, penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 10 juta.

Dalam keterangan yang diterima bali.viva.co.id, Guru Besar Program Studi Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Aidul Fitriciada Azhari, menegaskan peserta demonstrasi tidak bisa serta-merta dipidana hanya karena ikut aksi. 

“Gambaran tersebut tidak sesederhana yang beredar di linimasa. Ada syarat-syarat ketat yang harus terpenuhi sebelum sanksi pidana dijatuhkan,” sebut Aidul. Sabtu, 3 Januari 2026.

Aidul menjelaskan, pengaturan soal demonstrasi dalam KUHP baru tercantum dalam Pasal 256

Pasal ini mengatur kewajiban pemberitahuan kepada aparat berwenang sebelum pelaksanaan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di tempat umum. 

Namun, kata Aidul, pelanggaran kewajiban pemberitahuan saja tidak otomatis berujung pidana.

“Pidana itu bersifat kumulatif, bukan tunggal,” ujar Aidul. 

Artinya, sanksi pidana baru dapat diterapkan jika dua syarat terpenuhi sekaligus. 

Pertama, aksi dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang. 

Kedua, aksi tersebut mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.

“Kalau hanya tanpa pemberitahuan, polisi hanya berwenang membubarkan aksi. Tidak bisa langsung mempidanakan,” tegas Aidul yang juga pernah menjabat Ketua Komisi Yudisial periode 2015–2018.

Meski demikian, Aidul tidak menutup mata terhadap potensi persoalan di lapangan. 

Ia mengingatkan adanya celah serius dalam penerapan aturan ini, terutama terkait unsur “gangguan keamanan” atau “keonaran” yang menjadi syarat pemidanaan.

Halaman Selanjutnya
img_title