13 Mahasiswa Uji Pasal Demonstrasi di KUHP ke MK, Dinilai Ancam Kebebasan Berpendapat

Aksi Mahsiswa (Demo)
Sumber :
  • VIVA FOTO

Jakarta, VIVA Bali – Sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka mengajukan permohonan uji materi Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title Dinilai Multitafsir, Pasal Menghasut Orang Tak Beragama Digugat ke MK

Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 271/PUU-XXIII/2025. Para pemohon menilai Pasal 256 KUHP berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi, khususnya dalam kegiatan demonstrasi.

Sebagaimana dilansir VIVA dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa, pasal tersebut mengatur kewajiban pemberitahuan kepada pihak berwenang sebelum menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di ruang publik.

img_title Abraham Samad Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Simanjuntak, menilai rumusan Pasal 256 KUHP menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan.

“Rumusan norma a quo menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan,” kata Zico dalam persidangan di MK, dikutip VIVA.

img_title Mahasiswa Universitas China Diperintahkan untuk Memantau Rekan-Rekan Mereka

Pasal 256 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menggelar pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara, dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.

Menurut para pemohon, ketentuan tersebut justru mengaitkan pelanggaran administratif dengan ancaman pidana tanpa rumusan yang jelas dan terukur.

Zico menilai kondisi ini berpotensi memperluas ruang tafsir aparat penegak hukum dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.

“Ketentuan Pasal 256 KUHP berpotensi bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip lex certa,” ujarnya.

Para pemohon juga menilai pasal tersebut tidak membedakan secara tegas antara kesalahan prosedural dan perbuatan yang secara substansial membahayakan kepentingan hukum. Akibatnya, hukum pidana dinilai dijadikan instrumen pertama dalam merespons aktivitas warga negara.

“Hal ini bertentangan dengan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana,” lanjut Zico.

Selain itu, Pasal 256 KUHP dinilai menggunakan istilah yang bersifat abstrak dan subjektif seperti “kepentingan umum”, “keonaran”, dan “huru-hara” tanpa batasan yang jelas. Ketidakjelasan ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

“Keadaan ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil,” tegasnya.

Para pemohon juga mendalilkan bahwa pasal tersebut berpotensi membuat warga negara enggan menyampaikan pendapat karena khawatir berhadapan dengan proses pidana. Padahal, dalam sistem demokrasi, demonstrasi merupakan sarana koreksi terhadap kekuasaan.

Halaman Selanjutnya
img_title