Saksi Ungkap Ada Permintaan Uang dan Janji Deportasi di Sidang Togar Situmorang

Pemeriksaan Saksi di Kasus Dugaan Penipuan Terdakwa Togar Situmorang
Sumber :
  • Dewi Umaryati/ VIVA Bali

Denpasar, VIVA Bali –Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali digelar Pengadilan Negeri Denpasar.

img_title Diduga Sembunyikan Kelahiran Anak, Suami Tempuh Jalur Hukum di Denpasar

Sidang yang dipimpin majelis hakim Sayuti ini menghadirkan 4 saksi untuk menguatkan dakwaan JPU, terkait dugaan penipuan sebesar Rp1,8 miliar yang dilakukan terdakwa Togar Situmorang.

Pemeriksaan saksi ini difokuskan untuk menggali keterangan para saksi terkait rangkaian peristiwa penipuan yang menimpa korban Fanni Lauren Christie.

img_title Polisi Bongkar Dugaan Operasi Penipuan Online Internasional di Kuta

Di depan majelis hakim, saksi Agus Setyo Budiman yang juga rekan pelapor membenarkan adanya penyerahan uang mencapai Rp1,8 miliar.

Saksi Agus mendengar langsung permintaan uang dari terdakwa kepada korban Fanni.

img_title Terbukti Tipu Klien, Pengacara Togar Situmorang Divonis 2,5 tahun Penjara

Salah satu yang diingat saksi Agus saat berada di Jakarta, usai membuat laporan di Bareskrim Polri.

“Saat itu kami bertemu di restoran. Saya mendengar terdakwa mengatakan bahwa setelah ini korban Fanni diminta untuk menyiapkan uang Rp1 miliar,” ungkap Agus di persidangan, Selasa, 13 Januari 2026.

Saksi Agus juga mengungkapkan korban Fanni sempat menyampaikan hal ini kepada suaminya yang disebut kaget dengan besaran biaya yang diminta.

“Kok mencari keadilan mahal ya,” ucap saksi menirukan perkataan suami korban Fanni.

Agus juga membenarkan saat terdakwa mendatangi apartemen korban.

Dalam pertemuan itu, terdakwa Togar mengaku dapat membantu proses pengurusan deportasi dengan alasan meminta hubungan kekerabatan dengan kepala Imigrasi Bali  namun tak menyebutkan nama secara spesifik.

Biaya deportasi, lanjut saksi Agus mencapai Rp500 juta untuk memulangkan Luca Simoni yang juga menjadi seteru Fanni Lauren.

Pembayaran diketahui saksi Agus dari keterangan yang disampaikan Fanni didukung dengan dokumen berupa hasil cetak atau print out.

Menariknya selama sidang berjalan, terdakwa Togar terlihat beberapa akali memperhatikan telepon genggamnya.

Meski demikian, majelis hakim tak menegur, justru memberi keleluasaan kepada terdakwa selama sidang berlangsung.

Sidang masih akan dilanjutkan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.