Prabowo Teken UU Penyesuaian Pidana, Resmi Berlaku Bersamaan dengan KUHP Baru

Presiden RI Prabowo Subianto
Sumber :
  • TVONE FOTO/setwapres

Jakarta, VIVA Bali – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang sebelumnya telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Produk hukum tersebut kini sah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

img_title Kunker Perdana ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting

Berdasarkan penelusuran melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), undang-undang tersebut telah diundangkan dan menjadi bagian dari reformasi hukum pidana nasional.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi Pasal IX Bab Ketentuan Penutup dalam UU Penyesuaian Pidana.

img_title Dinilai Multitafsir, Pasal Menghasut Orang Tak Beragama Digugat ke MK

Pengesahan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam menata ulang sistem pemidanaan nasional, seiring dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023, yang efektif pada tanggal yang sama.

UU Penyesuaian Pidana dirancang untuk melengkapi implementasi KUHP baru sekaligus menyelaraskan sanksi pidana dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Fokus utama penyesuaian diarahkan pada pidana denda, yang selama ini dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi.

img_title KUHP Baru Berlaku, Demo Mahasiswa Terancam Dipenjara 6 Bulan?

Melalui beleid ini, undang-undang sektoral ke depan tidak lagi diwajibkan merinci besaran nominal denda. Sebagai gantinya, pengaturan cukup merujuk pada kategori denda yang telah ditetapkan secara nasional.

Langkah tersebut diambil karena nilai denda dianggap sebagai komponen sanksi yang paling mudah terpengaruh inflasi dan dinamika ekonomi.

“Perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana guna memastikan adanya keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi perumusan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan,” demikian penjelasan resmi dalam UU tersebut, sebagaimana dilansir TVOne.

UU Penyesuaian Pidana juga berkaitan erat dengan perubahan mendasar dalam KUHP terbaru, khususnya terkait penghapusan pidana kurungan sebagai salah satu pidana pokok.

Dalam KUHP baru, pidana pokok kini hanya mencakup:

  • pidana penjara,

  • pidana denda,

  • pidana pengawasan, dan

  • pidana kerja sosial.

Dengan dihapusnya pidana kurungan, pemerintah mengatur mekanisme pengganti apabila terpidana tidak mampu membayar denda. Ketentuan tersebut diatur secara rinci dalam UU Penyesuaian Pidana.

Undang-undang ini memuat lampiran khusus yang mengatur metode penghitungan pidana penjara sebagai pengganti pidana denda, berdasarkan kategori denda yang ditetapkan.

Halaman Selanjutnya
img_title