Pernikahan Anak dibawah Umur, LPA Mataram Laporkan Ke Polres Lombok Tengah

Video Pengantin Anak Lombok Tengah
Sumber :
  • Instagram: Sangde Agra/ VIVA Bali

Mataram, VIVA Bali – Dalam beberapa hari terakhir, media sosial dihebohkan oleh video pernikahan anak di bawah umur yang melibatkan dua remaja asal Lombok Tengah. Video tersebut menampilkan prosesi pernikahan adat Sasak atau Nyongkolan antara seorang siswi kelas 1 SMP berinisial YL yang berusia 15 tahun dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN berusia 16 tahun. Situasi ini memicu perhatian dari berbagai kalangan, terutama dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.

Akui Perbuatannya, Dosen UIN Mataram Terlibat dalam Kasus Pelecehan Tujuh Mahasiswi

Sementara itu Kepala Desa Beraim Praya Tengah asal mempelai laki-laki menjelaskan pemerintah desa telah melakukan beberapa kali pemisahan tapi orang tua/wali perempuan tapi tidak mau pemisahan. Mereka tidak mau nerima kembali anak perempuannya. 

"Alasannya, karena anaknya (YL) sudah dua hari dua malam dibawa oleh RN, hingga takut nantinya menjadi fitnah di kampung," ungkap Lalu Januarsa.

Rekonstruksi 65 Adegan Bongkar Kasus Pelecehan Dosen UIN

"Jadi karena sudah dua kali kita upayakan pemisahan tetap tidak mau, jadi ya sudah kita tidak mau urus lagi. Kita sudah upayakan segala cara karena ini anak dibawah umur," Kata Lalu Januarsa. 

Aparat desa telah berupaya keras untuk memisahkan kedua anak ini, apalagi mereka masih sekolah ini, memang sudah tak bisa dilarang dan dipisahkan.

Cegah Anak Kecanduan HP, Perpustakaan di Buleleng Ini Beri Harapan Baru

"Kami dari pemerintah desa juga bilang, jangan urus kalau seperti itu. Terserah dia, kalau mau kawin anaknya itu urusan dia," sambungnya. 

Menanggapi situasi tersebut, Mahsan, Sekretaris LPA Mataram, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan pernikahan anak di bawah umur ini ke Polres Lombok Tengah. “Kami telah melaporkan ke Polres Lombok Tengah terkait pernikahan anak ini yang sempat viral di media sosial,” terangnya.

Mahsan menekankan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tindakan tegas terhadap praktik pernikahan anak di bawah umur, yang jelas-jelas melanggar undang-undang yang berlaku. “Ini adalah langkah tegas kami untuk mencegah pernikahan anak, apapun alasannya,” tambahnya.

Sebelumnya Mahsan bahkan menceritakan kronologi singkat bahwa kepala desa telah melakukan upaya mediasi agar tidak terjadi pernikahan, namun orang tuanya bersikeras tetap menikahkan anaknya dengan alasan menutupi stigma dimasyarakat.